Hukum & Kriminal25 Juni 2026

Jalani Sidang Perdana, Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Didakwa Terima Suap Rp4,85 Miliar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Ketua Ombudsman Republik Indonesia Hery Susanto menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta,...

oleh RSS Aggregator

Ringkasan dari Republika

Mantan Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis, 25 Juni 2026. Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum.

Dalam dakwaan yang dibacakan, Hery Susanto didakwa menerima suap sebesar Rp4,85 miliar. Jumlah tersebut diduga diterima dari sejumlah pihak terkait pengurusan laporan atau pengaduan di lembaga Ombudsman. Jaksa menyebutkan bahwa penerimaan suap itu melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Proses persidangan berlangsung di ruang sidang utama Pengadilan Tipikor Jakarta dengan pengamanan ketat. Hery Susanto tampak hadir dengan mengenakan pakaian tahanan. Ia mendengarkan seluruh isi dakwaan yang dibacakan jaksa selama kurang lebih satu jam.

Kuasa hukum Hery Susanto menyatakan akan mempelajari dakwaan tersebut lebih lanjut sebelum menyusun eksepsi atau nota keberatan. Sidang selanjutnya dijadwalkan pekan depan dengan agenda jawaban dari terdakwa atas dakwaan jaksa.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena Hery Susanto sebelumnya dikenal sebagai figur yang kerap menyoroti praktik maladministrasi di instansi pemerintah. Kini, ia justru berhadapan dengan hukum atas dugaan korupsi yang dilakukan saat masih menjabat sebagai pimpinan Ombudsman.

Forum

Lihat diskusi soal artikel ini

Forum ini mendorong kritik yang tajam dan berbasis sumber. Anda tidak harus login untuk membaca — login hanya untuk membalas.

0 balasan3 jenis reaksi, bukan like/dislike
Masuk diskusi →