Kejati DKI tangkap tersangka baru perkara proyek fiktif Kementerian PU
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menangkap dua tersangka baru pegawai Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terkait ...
oleh RSS Aggregator
Ringkasan dari ANTARA↗
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kembali menangkap dua orang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek fiktif di Kementerian Pekerjaan Umum. Kedua tersangka merupakan pegawai di kementerian tersebut.
Penangkapan dilakukan oleh tim penyidik pada Jumat, 14 Maret 2025. Keduanya langsung ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut kedua tersangka berinisial AH dan MR.
Mereka diduga terlibat dalam pengadaan barang dan jasa fiktif pada satuan kerja di lingkungan Kementerian PU. Proyek tersebut tidak pernah dikerjakan namun dana telah dicairkan.
Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan sebelumnya. Kejati DKI telah menetapkan beberapa tersangka lain yang kini tengah menjalani persidangan.
Total kerugian negara akibat proyek fiktif ini diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah. Kerugian tersebut berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman maksimal seumur hidup menanti mereka.
Penyidik masih terus mendalami kasus ini. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan di kemudian hari.
Masyarakat diimbau untuk tetap mengawal proses hukum ini. Kejati DKI berkomitmen mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat.