Kejati DKI Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi di Kementerian PU
Kejati DKI Jakarta menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus korupsi Kementerian Pekerjaan Umum, termasuk YRW, terkait suap dan proyek fiktif.
oleh RSS Aggregator
Ringkasan dari CNN Indonesia↗
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan tiga orang sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum. Salah satu tersangka berinisial YRW. Ketiganya diduga terlibat dalam praktik suap dan pengadaan proyek fiktif.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup. Ketiga tersangka diduga berperan dalam memanipulasi sejumlah proyek sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara. Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan sebelumnya yang masih berlangsung.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, YRW diduga menerima sejumlah uang dari rekanan proyek. Uang tersebut diduga sebagai imbalan atas pemenangan proyek fiktif di Kementerian PU. Dua tersangka lainnya juga diduga terlibat dalam proses pengaturan proyek dan penerimaan aliran dana.
Kejati DKI belum merinci total kerugian negara yang timbul akibat perkara ini. Namun, penyidik terus mendalami aliran dana dan keterlibatan pihak lain. Seluruh tersangka saat ini telah ditahan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Mereka terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara. Penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap kemungkinan tersangka lain.