Kejati Sulsel Respons Status Tersangka Eks Pj Gubernur Dinilai Tak Sah
Kejati Sulsel menghormati putusan praperadilan yang menyatakan mantan Pj Gubernur Bahtiar Baharuddin tidak sah sebagai tersangka korupsi bibit nanas.
oleh RSS Aggregator
Ringkasan dari CNN Indonesia↗
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menyatakan menghormati putusan praperadilan yang menyatakan status tersangka mantan Penjabat Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin, tidak sah. Putusan tersebut terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmin, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima salinan putusan praperadilan tersebut. Ia menegaskan bahwa institusinya akan mematuhi dan menghormati setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Meski demikian, Kejati Sulsel masih mempelajari isi putusan secara menyeluruh sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. Soetarmin menyebut bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan pimpinan di Kejaksaan Agung untuk mengambil sikap lebih lanjut.
"Kami menghormati proses hukum yang berjalan. Saat ini kami masih mendalami putusan tersebut dan akan berkoordinasi dengan pimpinan," ujar Soetarmin saat dikonfirmasi.
Kasus yang menjerat Bahtiar Baharuddin bermula dari dugaan korupsi dalam pengadaan bibit nanas di Sulawesi Selatan. Proyek tersebut diduga merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah. Bahtiar ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Sulsel pada awal tahun ini.
Namun, melalui sidang praperadilan, hakim memutuskan bahwa penetapan tersangka terhadap Bahtiar tidak memenuhi syarat formil dan materiil. Hakim menilai bahwa proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejati Sulsel tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Putusan ini menjadi sorotan publik karena Bahtiar merupakan pejabat tinggi daerah yang pernah menjabat sebagai Penjabat Gubernur. Sebelumnya, ia juga pernah menjabat sebagai Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan.
Hingga saat ini, Kejati Sulsel belum mengumumkan apakah akan mengajukan kasasi terhadap putusan praperadilan tersebut. Soetarmin hanya menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu arahan dari pimpinan di Jakarta.
Sementara itu, kuasa hukum Bahtiar Baharuddin menyambut baik putusan praperadilan tersebut. Mereka menilai bahwa keputusan hakim telah menegakkan keadilan dan membuktikan bahwa kliennya tidak bersalah dalam kasus tersebut.
Kasus dugaan korupsi bibit nanas ini sendiri telah berjalan selama beberapa bulan dan melibatkan sejumlah saksi serta ahli. Kejati Sulsel sebelumnya mengklaim memiliki bukti yang cukup untuk menetapkan Bahtiar sebagai tersangka.