Kemenhut lepas liarkan 3 orangutan di hutan lindung Kutai Timur
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melakukan pelepasliaran tiga individu orang utan Kalimantan (Pongo pygmaeus) ke ...
oleh RSS Aggregator
Ringkasan dari ANTARA↗
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melepasliarkan tiga individu orangutan Kalimantan (Pongo pygmaeus) ke kawasan hutan lindung di Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur. Langkah ini merupakan bagian dari upaya konservasi satwa liar yang dilindungi dan pemulihan populasi di habitat alaminya.
Ketiga orangutan tersebut menjalani proses rehabilitasi sebelum dilepasliarkan. Satwa itu berasal dari hasil sitaan dan penyerahan sukarela dari masyarakat. Setelah dinyatakan sehat dan mampu bertahan hidup di alam liar, tim medis dan petugas konservasi memindahkan mereka ke lokasi yang aman dari gangguan manusia.
Hutan lindung di Kutai Timur dipilih sebagai lokasi pelepasliaran karena memiliki tutupan vegetasi yang rapat dan ketersediaan pakan alami yang mencukupi. Kawasan ini juga menjadi bagian dari koridor habitat orangutan yang terhubung dengan wilayah konservasi lainnya di Kalimantan Timur.
Pelepasliaran dilakukan dengan pengawasan ketat untuk memastikan satwa dapat beradaptasi. Tim dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dan mitra lembaga konservasi memantau pergerakan orangutan melalui pemasangan radio collar. Data pemantauan akan digunakan untuk mengevaluasi keberhasilan reintroduksi.
Kemenhut menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat perlindungan orangutan. Selain pelepasliaran, upaya lain seperti patroli kawasan, penegakan hukum terhadap perburuan dan perdagangan ilegal, serta edukasi masyarakat terus digencarkan. Kerja sama antara pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, dan komunitas lokal dinilai penting untuk menjaga kelestarian spesies yang terancam punah ini.