Kemenhut revisi aturan tata kelola hutan guna perkuat peran KPH
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) tengah mematangkan penyempurnaan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan ...
oleh RSS Aggregator
Ringkasan dari ANTARA↗
Kementerian Kehutanan tengah mematangkan revisi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait tata kelola hutan. Langkah ini bertujuan memperkuat peran Kesatuan Pengelolaan Hutan atau KPH di seluruh Indonesia.
Revisi aturan tersebut dinilai penting untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan kawasan hutan. KPH sebagai unit pengelola di tingkat tapak diharapkan memiliki kewenangan dan sumber daya yang lebih optimal.
Kemenhut menyadari bahwa selama ini peran KPH belum berjalan maksimal. Banyak unit KPH yang masih terkendala masalah regulasi, pendanaan, hingga keterbatasan personel di lapangan.
Melalui penyempurnaan aturan ini, pemerintah ingin memastikan KPH dapat berfungsi sebagai pengelola hutan yang profesional dan berkelanjutan. Penguatan ini juga diharapkan mampu mendukung upaya pelestarian lingkungan sekaligus kesejahteraan masyarakat sekitar hutan.
Proses revisi saat ini masih dalam tahap finalisasi dan pembahasan dengan berbagai pemangku kepentingan. Kemenhut berkomitmen untuk melibatkan semua pihak agar aturan yang dihasilkan tepat sasaran dan aplikatif di lapangan.
Dengan aturan baru nantinya, diharapkan tata kelola hutan Indonesia semakin baik dan mampu menjawab tantangan perubahan iklim serta kebutuhan pembangunan nasional. KPH diharapkan menjadi ujung tombak pengelolaan hutan yang efektif dan efisien.