Kuasa Hukum: Jokowi Tak Punya Kepentingan Roy Suryo Ditahan atau Tidak
Kuasa hukum menegaskan Jokowi tidak memiliki kepentingan terkait penahanan Roy Suryo dan dokter Tifa dalam kasus tudingan ijazah palsu.
oleh RSS Aggregator
Ringkasan dari CNN Indonesia↗
Kuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Otto Hasibuan, menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki kepentingan apapun terhadap proses hukum yang menjerat Roy Suryo dan dokter Tifa. Keduanya saat ini berstatus tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu yang dialamatkan kepada Jokowi.
Otto menyatakan bahwa keputusan penahanan atau tidak terhadap Roy Suryo dan dokter Tifa sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum. Menurutnya, Jokowi tidak pernah mengintervensi atau meminta pihak kepolisian untuk menahan kedua tersangka tersebut.
"Pak Jokowi tidak punya kepentingan apakah mereka ditahan atau tidak. Biarkan proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku," ujar Otto dalam keterangannya, Rabu (25/6).
Lebih lanjut, Otto menjelaskan bahwa laporan yang diajukan oleh Jokowi ke polisi merupakan bentuk pembelaan atas nama baik yang telah dicemarkan. Tuduhan ijazah palsu yang dilontarkan oleh Roy Suryo dan dokter Tifa dinilai telah melampaui batas kritik yang wajar.
"Kritik itu boleh, tapi kalau sudah menuduh ijazah palsu tanpa bukti, itu sudah masuk ranah pencemaran nama baik. Kami serahkan sepenuhnya ke polisi," tambah Otto.
Diketahui, Roy Suryo dan dokter Tifa telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri pada Selasa (24/6). Penetapan status tersebut didasarkan pada hasil penyidikan yang menemukan unsur pidana dalam pernyataan keduanya. Saat ini, penyidik masih terus mendalami perkara dan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
Otto menegaskan bahwa Jokowi menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak akan melakukan intervensi. Ia berharap kasus ini dapat diselesaikan secara transparan dan adil sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.