Hukum & Kriminal30 Juni 2026

Polda Jabar ungkap perdagangan 4.000 benih bening lobster ilegal

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat mengungkap kasus dugaan perdagangan ilegal sebanyak ...

oleh RSS Aggregator

Ringkasan dari ANTARA

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat berhasil mengungkap kasus dugaan perdagangan ilegal sebanyak 4.000 ekor benih bening lobster. Pengungkapan ini merupakan hasil operasi yang dilakukan oleh jajaran Ditreskrimsus guna memberantas praktik penyelundupan sumber daya laut yang bernilai ekonomi tinggi.

Benih bening lobster tersebut diamankan dari tangan seorang tersangka di sebuah lokasi di wilayah Jawa Barat. Barang bukti yang disita petugas tidak hanya berupa ribuan benih lobster, tetapi juga perlengkapan lain yang digunakan dalam proses pengemasan dan pengiriman. Benih ini diketahui akan dikirim ke luar daerah untuk diperdagangkan secara ilegal, melanggar ketentuan yang berlaku.

Pasal yang dikenakan terhadap tersangka adalah Undang Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukumannya cukup berat, mengingat benih bening lobster termasuk komoditas yang dilarang untuk diekspor dalam bentuk hidup atau dalam ukuran tertentu demi menjaga keberlanjutan populasi lobster di alam.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena perdagangan benih bening lobster ilegal sering kali merugikan negara dan mengancam ekosistem perairan Indonesia. Polda Jawa Barat berkomitmen untuk terus menindak tegas segala bentuk pelanggaran di sektor kelautan dan perikanan. Penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas di balik praktik ilegal ini.

Forum

Lihat diskusi soal artikel ini

Forum ini mendorong kritik yang tajam dan berbasis sumber. Anda tidak harus login untuk membaca — login hanya untuk membalas.

0 balasan3 jenis reaksi, bukan like/dislike
Masuk diskusi →