Hukum & Kriminal25 Juni 2026

Polisi Dalami Dugaan Kekerasan Seksual Taufik Hidayat ke YTR

Polda Jabar mendalami dugaan kekerasan seksual dalam kasus penganiayaan YTR oleh Taufik Hidayat, pria pelaku penyekapan dan penganiayaan selama 3 tahun.

oleh RSS Aggregator

Ringkasan dari CNN Indonesia

Polda Jawa Barat tengah memperluas penyelidikan kasus penganiayaan terhadap YTR, seorang perempuan yang disekap dan dianiaya selama tiga tahun. Kepolisian kini mendalami dugaan adanya tindak kekerasan seksual yang dilakukan oleh tersangka Taufik Hidayat terhadap korban.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol. Nurhadi Handayani, menyatakan bahwa penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti terkait dugaan tersebut. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan apakah ada unsur kekerasan seksual dalam rangkaian peristiwa yang dialami YTR.

“Kami masih mendalami dugaan kekerasan seksual tersebut. Proses penyelidikan terus berjalan dengan mengumpulkan keterangan saksi dan bukti-bukti yang ada,” ujar Nurhadi kepada awak media.

Kasus ini mencuat setelah YTR berhasil melarikan diri dari tempat penyekapan di kawasan Bandung pada awal Juni 2025. Korban kemudian melaporkan Taufik Hidayat ke polisi atas tindakan penganiayaan dan pengekangan kebebasan yang berlangsung sejak 2022.

Dalam penyelidikan awal, polisi menemukan bahwa YTR mengalami luka fisik akibat penganiayaan berulang. Namun, seiring perkembangan pemeriksaan, korban juga mengungkapkan adanya tekanan psikologis dan perlakuan tidak senonoh yang dialaminya selama masa penyekapan.

Taufik Hidayat kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Jabar. Ia dijerat dengan Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara menanti pelaku.

Polisi belum merinci lebih lanjut bentuk dugaan kekerasan seksual yang dimaksud. Namun, penyidik memastikan akan menindaklanjuti seluruh temuan di lapangan secara profesional dan transparan.

“Kami berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini. Jika terbukti ada kekerasan seksual, tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis,” tegas Nurhadi.

Kasus ini mendapat perhatian publik karena durasi penyekapan yang panjang serta kondisi korban yang mengalami trauma berat. Lembaga perlindungan perempuan dan anak juga turut mendampingi YTR dalam proses hukum.

Hingga berita ini diturunkan, polisi masih menunggu hasil visum dan pemeriksaan psikologis korban untuk memperkuat alat bukti. Masyarakat diimbau untuk tidak berspekulasi dan menyerahkan proses hukum kepada aparat berwenang.

Forum

Lihat diskusi soal artikel ini

Forum ini mendorong kritik yang tajam dan berbasis sumber. Anda tidak harus login untuk membaca — login hanya untuk membalas.

0 balasan3 jenis reaksi, bukan like/dislike
Masuk diskusi →