Polisi gagalkan peredaran narkotika dengan modus beras India di Jakpus
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkotika jenis etomidate dan ekstasi jaringan ...
oleh RSS Aggregator
Ringkasan dari ANTARA↗
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkotika jenis etomidate dan ekstasi yang diselundupkan dengan modus disembunyikan di dalam karung beras asal India. Pengungkapan kasus ini terjadi di wilayah Jakarta Pusat.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Donald Simanjuntak mengungkapkan pihaknya menangkap dua tersangka berinisial A dan S di kawasan Senen. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 1.054 butir pil etomidate dan 15 butir ekstasi.
Etomidate merupakan obat bius yang sering disalahgunakan sebagai zat psikoaktif. Modus pelaku dengan menyembunyikan narkotika di dalam kemasan beras India bertujuan untuk mengelabui petugas keamanan di jalur distribusi.
Barang haram tersebut berasal dari jaringan internasional yang dikendalikan dari luar negeri. Pelaku menerima paket melalui jasa pengiriman barang yang kemudian diedarkan di wilayah Jabodetabek.
Polisi masih melakukan pengembangan kasus untuk memburu jaringan pemasok utama. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman terhadap pelaku mencapai pidana penjara maksimal seumur hidup. Operasi ini merupakan bagian dari upaya Polda Metro Jaya memberantas peredaran narkotika di ibu kota.