Politik25 Juni 2026

Polisi Usut Aksi 6 Debt Collector Cegat Perempuan di Rawamangun Jaktim

Kawanan debt collector mengadang perempuan di Jakarta Timur, terekam video. Polisi turun tangan untuk menyelidiki insiden penarikan paksa ini.

oleh RSS Aggregator

Ringkasan dari CNN Indonesia

Kepolisian Sektor Rawamangun, Jakarta Timur, tengah mendalami kasus enam orang yang diduga debt collector mencegat seorang perempuan di wilayah tersebut. Peristiwa yang terekam dalam video amatir itu viral di media sosial dan memicu kekhawatiran publik.

Kejadian berlangsung di Jalan Rawamangun Muka, Kelurahan Rawamangun, Kecamatan Pulo Gadung. Korban seorang perempuan yang melintas sendirian tiba-tiba dihadang oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai penagih utang dari perusahaan pembiayaan.

Dalam rekaman berdurasi singkat yang beredar, terlihat korban dikepung oleh enam orang laki-laki. Mereka memaksa korban untuk menyerahkan kendaraan bermotor yang dikendarainya dengan dalih tunggakan cicilan. Korban yang ketakutan sempat mencoba melawan namun kalah jumlah.

Kapolsek Rawamangun, Komisaris Polisi Budi Santoso, membenarkan adanya kejadian tersebut. Pihaknya telah menerima laporan dari korban dan langsung melakukan penyelidikan. Petugas saat ini tengah mengumpulkan bukti dan keterangan saksi di lokasi kejadian.

Polisi menduga para pelaku adalah debt collector ilegal yang tidak memiliki surat tugas resmi dari perusahaan pembiayaan. Tindakan pencegatan di jalan tanpa prosedur yang benar dinilai melanggar hukum. Pihak kepolisian juga akan memeriksa apakah ada perusahaan pembiayaan yang terlibat.

Korban mengalami tekanan psikologis pascakejadian. Ia mengaku tidak memiliki tunggakan yang dimaksud atau setidaknya belum ada pemberitahuan resmi dari pihak leasing. Kejadian ini menambah daftar panjang kasus penarikan paksa oleh oknum debt collector di Jakarta.

Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak melawan jika dihadapkan pada situasi serupa. Langkah terbaik adalah segera menghubungi kantor polisi terdekat dan mengumpulkan bukti seperti nomor kendaraan pelaku. Masyarakat juga diminta melaporkan setiap tindakan premanisme yang mengatasnamakan penagihan utang.

Penyelidikan lebih lanjut tengah berlangsung. Polisi berjanji akan menindak tegas para pelaku jika terbukti bersalah. Ancaman hukuman bagi debt collector liar bisa mencapai lima tahun penjara berdasarkan Undang-Undang tentang Pemerasan dan Pengancaman.

Forum

Lihat diskusi soal artikel ini

Forum ini mendorong kritik yang tajam dan berbasis sumber. Anda tidak harus login untuk membaca — login hanya untuk membalas.

0 balasan3 jenis reaksi, bukan like/dislike
Masuk diskusi →